Follow Us

Ingin Beli Rumah Subsidi? Ini 5 Tips Agar Permohonan KPR Disetujui!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 24 November 2022 | 18:31

GRIDVIDEO.ID - Menjadi salah satu kebutuhan primer bagi manusia, rumah atau hunian sampai saat ini jadi salah satu hal yang memiliki minat tinggi.

Oleh karena itu tak sedikit masyarakat yang mencoba memperoleh hunian dengan berbagai program termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Rumah Subsidi.

Tetapi yang menjadi persoalan bagi banyak masyarakat saat ini tak lain adalah harga rumah layak huni yang semakin tinggi.

Bahkan karena tingginya harga rumah, tak sedikit masyarakat yang kesulitan untuk menjangkaunya.

Persoalan tersebut kini coba dipecahkan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan program KPR atau rumah subsidi.

Baca Juga: Rumah Subsidi Bisa Disulap Jadi Instagramable Tanpa Salahi Aturan!

Lalu bagaimana bisa memperoleh bantuan program KPR atau rumah subsidi dari pemerintah?

Namun tidak sedikit masyarakat yang telah menjangkau program KPR atau rumah subsidi mengaku lamanya proses pengajuannya.

Berikut 5 tips agar pengajuan KPR atau rumah subsidi bisa cepat disetujui:

1. Penghasilan pokok harus sesuai ketentuan

Dalam program KPR atau rumah subsidi, Pemerintah telah menentukan terkait syarat-syarat masyarakat yang bisa mendapat bantuan.

Salah satunya adalah terkait penghasilan pokok yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok.

Baca Juga: Tahun 2023 Pemerintah Siapkan Rp 25,18 Triliun Untuk Rumah Subsidi!

Untuk masyarakat yang bisa memperoleh program KPR atau rumah subsidi, pemerintah menentukan gajinya tak boleh lebih dari Rp 4 juta per bulan.

2. Belum pernah menerima subsidi Pemerintah

Masyarakat yang ingin mengajukan program KPR atau rumah subsidi harus mengetahui bahwa dirinya belum pernah menerima subsidi serupa dari pemerintah.

Hal itu bisa saja menjadi pengganjal sepat disetujuinya pengajuan KPR atau rumah subsidi.

3. Angsuran jangan melebihi seperti gaji

Agar tidak membebani dalam mengangsur rumah subsidi yang telah disetujui, maka kita harus melihat besaran cicilan perbulannya.

Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya kita melihat seberapa besar cicilan bulanan yang harus dibayar untuk KPR atau rumah subsidi.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Beda Perumahan Komersial Dan Rumah Subsidi!

Supaya tidak membebani pengeluaran bulanan, lebih baik angsuran KPR atau rumah subsidi tidak boleh melebihi sepertiga dari penghasilan utama per bulan.

4. Tidak punya kredit macet

Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan pengajuan KPR atau rumah subsidi harus bisa melewati proses BI checking.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajuan KPR atau rumah subsidi alangkah lebih baiknya selesaikan dulu kredit barang yang masih berjalan.

5. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Sebagai syarat pengajuan KPR atau rumah subsidi, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan bagi calon pembeli.

Sejumlah dokumen yang menjadi syarat tersebut antara lain:

Baca Juga: Ingin Beli Rumah Subsidi? Ketahui Dulu Soal Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)!

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta nikah bila sudah menikah
  • Pas foto 3 x 4
  • Slip gaji asli sebulan terakhir
  • Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan mendapat stempel dari HRD perusahaan)
  • Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
  • Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
  • Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
  • SPT tahunan
  • Mengisi form dana FLPP dan aplikasi KPR
  • Membawa materai 15 lembar.
(*)

Baca Juga: Sudah Terbukti, Ini Cerita Driver Ojol Beli Rumah Subsidi Cicilan Rp 800 Ribuan Per Bulan!

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest