GRIDVIDEO.ID - Dalam rangka meneyediakan hunian atau rumah tinggal yang layak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah meluncurkan sejumlah program rumah subsidi.
Salah satunya yang diatur dalam kebijakan KPR Bersubsidi yang merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah.
Bahkan pemerintah juga mempermudah masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi dengan sejumlah bantuan.
Bantuan-bantuan tersebut berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang telah diterbitkan oleh Bangk Pelaksana.
Namun jangan takut bila anda belum memiliki cukup modal untuk membayar uang muka rumah subsidi.
Pemerintah juga telah menyiapkan terkait bantuan uang muka atau DP rumah subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Sudah Terbukti, Ini Cerita Driver Ojol Beli Rumah Subsidi Cicilan Rp 800 Ribuan Per Bulan!
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) merupakan salah satu program yang disiapkan oleh pemerintah untuk menunjang tercapainya tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan hunian layak.
Sementara itu terkait aturan SBUM sendiri telah tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No.35/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Lalu bagaimana syarat untuk bisa mendapatkan SBUM?