Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Beli Rumah Subsidi? Ketahui Dulu Soal Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 15 November 2022 | 05:05
Ilustrasi rumah subsidi
Kompas

Ilustrasi rumah subsidi

Secara umum, persyaratan MBR yang bisa mendapatkan SBUM adalah WNI yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi/bantuan pembiayaan perumahan dari Pemerintah terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.

Baca Juga: Bukan Mimpi, Pekerja Informal Bisa Beli Rumah Subsidi Dengan Cara Ini!

Tetapi perinciannya antara lain:

  • Warga Negara Indonesia dan tinggal di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Masa kerja minimal 1 tahun
  • Pasangan tidak pernah memiliki rumah
  • Pasangan tidak pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Penghasilan maksimal Rp8 juta (untuk rumah singgah) dan Rp10 juta (untuk pembeli apartemen).
  • Khusus untuk WNI yang belum menikah di Papua dan Papua Barat, batas atas adalah Rp7,5 juta per bulan.
Jadi sekarang masyarakat tak ragu lagi untuk berkeinginan memiliki rumah idaman meski penghasilan rendah.

(*)

Baca Juga: DP Rp 2 Juta Dan Cicilan Rp 855 Ribu Per Bulan, Driver Gojek Bisa Punya Rumah!

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest