Secara umum, persyaratan MBR yang bisa mendapatkan SBUM adalah WNI yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi/bantuan pembiayaan perumahan dari Pemerintah terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.
Baca Juga: Bukan Mimpi, Pekerja Informal Bisa Beli Rumah Subsidi Dengan Cara Ini!
Tetapi perinciannya antara lain:
- Warga Negara Indonesia dan tinggal di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Masa kerja minimal 1 tahun
- Pasangan tidak pernah memiliki rumah
- Pasangan tidak pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Penghasilan maksimal Rp8 juta (untuk rumah singgah) dan Rp10 juta (untuk pembeli apartemen).
- Khusus untuk WNI yang belum menikah di Papua dan Papua Barat, batas atas adalah Rp7,5 juta per bulan.
(*)
Baca Juga: DP Rp 2 Juta Dan Cicilan Rp 855 Ribu Per Bulan, Driver Gojek Bisa Punya Rumah!