Follow Us

Ini Sederet Fasilitas Rumah Subsidi Bagi Calon Pembeli Sesuai Aturan!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 06 November 2022 | 12:54
Ilustrasi rumah bersubsidi.
(Dok. Kementerian PUPR)

Ilustrasi rumah bersubsidi.

GRIDVIDEO.ID - Untuk calon pembeli Kredit Perumahan Rakyat (KPR) atau rumah subsidi tak usah takut soal fasilitas yang didapat.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan terkait rumah subsidi termasuk fasilitasnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan rumah subsidi atau rumah DP 0% memang dicanangkan oleh pemerintah untuk membuat masyakart bisa menjangkau hunian impian.

Poin utama yang dimaksud pemerintah terkait rumah subsidi tak lain adalah konsep layak huni.

Hal itu mejadi sorotan tersendiri hingga pemerintah membuat sederet aturan terkait rumah subsidi.

Tujuannya tak lain adalah agar penyediaan rumah subsidi bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu sederet aturan tersebut juga menjadi sinyal bagi pengembang agar tak asal membangun rumah subsidi bagi masyarakat.

Baca Juga: Bingung Soal Uang Muka Rumah Subsidi? SBUM Bisa Jadi Solusinya!

Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, ada sejumlah poin yang disoroti.

Seperti di Pasal 18, tertulis bahwa kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau sarusun umum,

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest