Follow Us

Ini Sederet Fasilitas Rumah Subsidi Bagi Calon Pembeli Sesuai Aturan!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 06 November 2022 | 12:54
Ilustrasi rumah bersubsidi.
(Dok. Kementerian PUPR)

Ilustrasi rumah bersubsidi.

Selain itu ada pula aturan terkait lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Tidak hanya itu saja, pada Pasal 21 juga menyebutkan terkait hunian yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.

Baca Juga: Ingin Renovasi Rumah Subsidi ? Ini Tips Agar Tak Salahi Aturan!

Rumah subsidi juga harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum paling sedikit antara lain:

  • Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
  • Jaringan listrik dalam rumah; Jalan lingkungan;
  • Saluran/drainase lingkungan;
  • Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
  • Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
Baca Juga: Tinggal Klik, Simak Aplikasi Perumahan Subsidi Ini! SiPetruk, SiKasep dan SiKumbang!

Dalam pemenuhan syarat prasarana, sarana dan utilitas umum dalam aturannya harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan.

Terkait ketentuan luas tanah dan bangunan rumah subsidi, pemerintah juga telah mengatur regulasinya.

Pada Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Terdapat batasan luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Terkait segi bangunan atau lantai, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

(*)

Baca Juga: Ingin Beli Rumah Subsidi? Pakai Aplikasi SiPetruk Ini Biar Aman!

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest