"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki Haryadi, Selasa malam.
Nyawa korban dihabisi dan mayatnya dibungkus plastik dan lakban hitam.
R lalu membuang mayatnya di kolong jembatan Tol Becak Kayu.
Motif pelaku sampai saat ini masih didalami dan diduga karena sakit hati.
Tersangka R akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)