Grid Video - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun pembunuhan berencana ini dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Adapun peristiwa itu diawali adanya keributan antaran Yosua dan Kuat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
Baca Juga: Jika Shin Tae-yong Mundur, Timnas Indonesia Bisa Terpuruk kata Media Vietnam
Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menghubungi Richard dan Ricky yang sedang berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah. "Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," papar jaksa.
Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.
Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.