Grid Video - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lewat surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui Sambo meminta agar peristiwa Magelang dihilangkan agar tak masuk ranah proses penyidikan.
"Untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga (nomor 46) saja," ucap Sambo yang ditirukan oleh Jaksa.
Pernyataan Sambo itu disampaikan pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiganya menuju ruang lantai tiga ruang pemeriksaan Provos Divisi Propam Polri.
Ketika itu, ketiganya hendak menemui Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baik Bharada E, Bripka RR maupun Kuat sudah menunggu di tempat tersebut.
"Kemudian mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nopriansyah Yosua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran," kata jaksa.
Baca Juga: Komentar PSTI Usai Dipanggil oleh Komnas HAM
Sambo menyatakan bahwa peristiwa di Magelang menjatuhkan harkat martabatnya sebagai pejabat Polri.
Diketahui, sedianya peristiwa di Magelang merupakan aksi pelecehan yang disebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Perlu diketahui, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.