Grid Video - Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) sudah memenuhi panggilan Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (17/10/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PSTI, Ignatius Indro menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa selama ini suporter masih menjadi objek.
"Tadi diperiksa itu adalah selama ini penanganan suporter itu seperti apa. Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa suporter ini selama ini masih dijadikan objek, belum menjadi subjek," ucap Ignatius Indro seusai menjalani pemanggilan.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kongkalikong Habisi Brigadir J, Rencanakan Modus Pembunuhan Bareng
"Sehingga hanya diambil baik penjualan merchandise, tiket, tetapi tidak ada perhatian terhadap kami untuk penanganan suporter," sambung Ignatius Indro.
Sejatinya, suporter dilindungi oleh undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2022 pada pasal 55 tentang Keolahragaan.
Disana dijelaskan bahwa suporter harus berbadan hukum. Juga disebutkan, suporter berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
Sementara itu, penasihat PSTI, Fanny Riawan berharap insiden di Stadion Kanjuruhan tidak terulang di masa yang datang.
"Kita sangat berharap kejadian ini terakhir kali dan tidak akan terjadi lagi," tutupnya.
Di tragedi Kanjuruhan korban yang meninggal mencapai 132 jiwa.