Follow Us

Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Abdul Haris Ternyata Pernah Dihukum 20 Tahun Karena Ini!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 07 Oktober 2022 | 18:18
Sosok Ketua Panpel Abdul Haris yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan ternyata pernah divonis 20 tahun hukuman
Surya Malang

Sosok Ketua Panpel Abdul Haris yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan ternyata pernah divonis 20 tahun hukuman

Melansir dari Tribunnews.com, ternyata Abdul Haris dijatuhi hukuman kala itu karena mencoba menyuap Komdis PSSI.

Kala itu Ketua Komdis Hinca Panjaitan mengungkapkan bahwa Abdul Haris divonis bersalah atas pelanggaran terkait pertandingan antara Arema FC vs Persema Malang dalam lanjutan Liga Super Indonesia (10/1/2010).

Baca Juga: Ini 2 Dosa Besar LIB di Tragedi Kanjuruhan, Direktur PT LIB Jadi Tersangka

Jalannya pertandingan kala itu sempat berhenti lantaran suporter memasuki lapangan.

Karena hal itu Arema harus menjalani sidang pada 21 Januari di tahun yang sama hingga divonis denda Rp 50 juta dan larangan sekali pertandingan tanpa penonton.

Dalam kondisi tersebut, Abdul Haris sempat menelpon Hinca Panjaitan sebagai Ketua Komdis PSSI untuk menyuapnya.

"Dia menelepon saya. Dia minta keputusan dikondisikan. Saya katakan tidak bisa dan bawa saja seluruh bukti."

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Ini 2 Sosok yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan!

"Jika terbukti tak bersalah berarti bebas dan jika tidak dihukum," tutur Hinca.

Bahkan lebih mengejutkan lagi, Abdul Haris nekat melakukan fitnah kepada Komdis dalam wawancara dengan sebuah stasiun radio di Malang.

Atas dasar itu akhirnya Komdis PSSI menjatuhkan hukuman 20 tahun larangan aktif dalam sepak bola pada Abdul Haris.

Namun belum genap 20 tahun jalani hukuman, Abdul Haris kembali berkecimpung di dunia sepak bola termasuk di Tragedi Kanjuruhan.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest