GRIDVIDEO.ID - Penembakan gas air mata yang diperintahkan kepada sejumlah anggota polisi disebut jadi awal petaka Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Kini dua sosok yang disebut memberi perintah untuk menembakkan gas air mata ke tribun penonton dalam laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya terbongkar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, diketahui setidaknya ada 131 orang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan inipun jadi catatan kelam bagi sepak bola Indonesia maupun dunia.
Usai status kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan setidaknya pihak kepolisian langsung menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Melansir dari Tribunnews.com, sejumlah tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan antara lain Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel, Suko Sutrisno security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian tersebut, setidaknya ada sejumlah anggota polisi.
Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bertambah Kata Kapolri
Diketahui ternyata dua anggota polisi yang menjadi sosok pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
Keduanya tak lain adalah Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Acmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.