Grid Video - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Ini bukanlah jumlah fix di mana kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan enam orang sebagai tersangka insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Status Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Diusahakan Tidak Dicabut
"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tambah Listyo.
Insiden di Stadion Kanjuruhan terjadi seusai laga tuan rumah Arema FC melawan Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10/2022).
Pada pertandingan tersebut, Singo Edan julukan Arema FC dipaksa takluk dengan skor 3-2.
Kekelahan itu memicu kericuhan yang melibatkan pendukung tim tuan rumah dengan pihak keamanan sampai akhirnya terjadi tragedi mengerikan.
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhansebagai berikut.
- Direktur Utama PT LIB AHL
- Ketua Panitia Pelaksana (Panpel)
- AH Security Officer SS
- Kabagops Polres Malang WSS
- Anggota Brimob Polda Jatim H
- Samaptha Polres Malang BSA