Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers mengungkapkan diduga dua anak buahnya itu memberi perintah untuk menembak gas air mata ke arah tribun penonton.
Setidaknya instruksi tersebut dijalankan oleh 11 anggota polisi pemegang pelontar gas air mata di lokasi Stadion Kanjuruhan malam itu.
Baca Juga: Kesaksian Korban Tragedi Kanjuruhan: Ada Gas Air Mata Sampai Keluar Stadion
Ada 7 tembakan diarahkan ke tribun selatan, 1 tembakan menuju tribun utara, dan 3 tembakan menuju lapangan.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya mengetahui larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion.
Karena Kompol Wahyu tak mencegah anggotanya menembakkan gas air mata menjadi sebab sang perwira polisi ditetapkan jadi tersangka.
"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," kata Kapolri.
(*)
Baca Juga: Fans BTS, ARMY Galang Dana untuk Korban Kanjuruhan, Donasi Tembus Rp447 Juta