Follow Us

Peraturan FIFA Jelas Melarang, Kapolda Jatim Sebut Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:13
Tembakan gas air mata yang dilepaskan polisi di Tragedi Kanjuruhan. Ujungnya fatal. Kapolda Jatim repons begini.
Antara Foto via BBC Indonesia

Tembakan gas air mata yang dilepaskan polisi di Tragedi Kanjuruhan. Ujungnya fatal. Kapolda Jatim repons begini.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengungkapkan bahwa penggunaan gas air mata itu sudah sesuai prosedur.

Meski dalam peraturan penyelenggaraan pertandingan dari FIFA melarang penggunaan gas air mata, namun disebut keputusan tersebut sudah sesuai prosedur pengamanan.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Penyebab Jatuh Korban di Stadion Kanjuruhan: Tak Ada Korban Pemukulan

Nico mengungkapjan bahwa penembakan gas air mata itu dilakukan sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) pagi.

Tetapi Nico memastikan dari total 42.288 suporter yang ada di dalam stadion tidak semuanya turun ke lapangan.

"Hanya sebagian yang turun ke lapangan. Sekitar 3.000 suporter," jelasnya.

Baca Juga: Berita Liga 1: Kesaksian Korban Selamat Kerusuhan Kanjuruhan

"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi. Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," imbuhnya.

Melansir dari Kompas.com, tragedi Stadion Kanjuruhan Malang diketahui menewaskan setidaknya 127 korban jiwa.

Dua di antarannya merupakan anggota kepolisian.

"Dari jumlah itu, 34 orang tewas di Stadion Kanjuruhan dan 93 orang lainnya tewas di rumah sakit," jelasnya.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest