Follow Us

Peraturan FIFA Jelas Melarang, Kapolda Jatim Sebut Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:13
Tembakan gas air mata yang dilepaskan polisi di Tragedi Kanjuruhan. Ujungnya fatal. Kapolda Jatim repons begini.
Antara Foto via BBC Indonesia

Tembakan gas air mata yang dilepaskan polisi di Tragedi Kanjuruhan. Ujungnya fatal. Kapolda Jatim repons begini.

GRIDVIDEO.ID - Dalam peraturan FIFA tentang penggunaan gas air mata diketahui memang dilarang dalam sebuah pertandingan sepak bola yang digelar.

Peraturan larangan penggunaan gas air mata itu termaktub pada pasal 19 dalam FIFA Stadium Safety dan Security Regulations.

Mengutip dari Superskor yang melansir dari digital.fifa.com, hal itu dimaksudkan untuk melindungi para pemain dan official tim serta menjaga ketertiban umum diperlukan petugas keamanan dan atau polisis disekeliling lapangan.

Sementara itu, dalam aturan di pasal 19 FIFA tersebut terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.

Hal itu diantaranya tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata.

Dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabut (1/10/2022) kemarin disebut-sebut kericuhan bermula dari kalahnya tim tuan rumah Arema FC saat melawan Persebaya Surabaya.

Lantaran kekalahan tersebut, suporter Arema FC, Aremania diduga tak terima hingga sejumlah oknum turun ke lapangan.

Kericuhan tersebut coba diredam oleh aparat keamanan yang berjaga di dalam stadion.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Tragedi Sepak Bola Paling Memilukan Kedua di Dunia

Namun salah satu upaya untuk meredam kericuhan yang dilakukan oleh aparat tak lain adalah dengan menembakkan gas air mata.

Penembakan gas air mata ke arah suporter dan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang itupun kini dituding jadi penyebab banyaknya korban jiwa.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest