GRIDVIDEO.ID - Usai menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah juga mengumumkan soal penyaluran bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM.
Setidaknya BLT BBM bakal disalurkan kepada penerima dengan kisaran sebesar Rp 600.000.
Dalam skema penyalurannya, BLT BBM bakal diberikan dalam dua tahap dengan kisaran setiap tahap Rp 300.000.
Lalu bagaimana masyarakat bisa tahun kalau dirinya menerima BLT BBM?
Baca Juga: Bantuan Sosial Pasca Kenaikan BBM Segera Cair, Pekerja Dapat Rp 600 Ribu, Ini Syarat Penerima BSU
Berikut cara mengecek penerima BLT BBM:
1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Klik tombol "Cari Data"
5. Nantinya, akan ditampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima BLT BBM atau tidak.
Meski demikian, pemerintah juga menegaskan penyaluran BLT BBM tidak diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan syarat bagi penerima BLT BBM.
Berikut syarat penerima BLT BBM:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam kesempatannya baru-baru ini mengungkapkan bahwa penyaluran BLT BBM segera direalisasikan.
“Kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp300 ribu."
"Kita berikan per September ini dan nanti pada awal Desember kita berikan (tahap) yang kedua,” ujarnya, seperti dikutip dari setkab.go.id.
(*)
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, Kenapa Harga BBM di Indonesia Justru Naik?