GRIDVIDEO - Pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM), pemerintah mengeluarkan bantuan sosial dan ini syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu.
BSU kepada pekerja/buruh ini diharapkan bisa segera cair minggu ini.
BSU akan diberikan kepada pekerja, sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.
Selama pekerja memenuhi syarat sebagai penerima BSU, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Namun, tidak semua pekerja dapat menerima BSU.
Ada syarat penerima BSU yang harus dipenuhi.
Berdasarkan laman Kementerian Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima BSU itu antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Membunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan.
Pekerja.buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.