Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Klik tombol "Cari Data"
5. Nantinya, akan ditampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima BLT BBM atau tidak.
Meski demikian, pemerintah juga menegaskan penyaluran BLT BBM tidak diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan syarat bagi penerima BLT BBM.
Berikut syarat penerima BLT BBM:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM