2. Adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon, dan data kontak;
3. Penghapusan foto TKP;
4. Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan sekitarnya;
5. Adanya pemotongan/penghilangan video CCTV yang menggambarkan rangkaian peristiwa secara secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian;
6. Adanya perintah untuk membersihkan TKP.
(*)