Perubahan tersebut bisa saja terjadi jika peristiwa pelecehan tidak benar-benar ada.
Dengan kata lain, Putri memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan tersebut.
"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjardikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
Dalam kasus ini, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini berbunyi, Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapa dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.
Melansir dari Tribunnews.com, ancama pidana pada Putri Candrawathi inipun makin santer terdengar.
Baca Juga: Kebohongan Istri Ferdy Sambo Membuatnya Gagal Mendapat Perlindungan
Hal itu setelah pihak kepolisian sudah menghentikan dua laporan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bareskrim Polri berpedoman bahwa laporan yang ditutup itu masuk dalam kategori obstraction of justice, atau bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus.
Satu di antara dua laporan itu adalah laporan pelecehan seksual yang diungkap Putri.