Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Dihentikan Polisi, Putri Candrawathi Terbukti Bukan Korban Pelcehan Seksual, Istri Ferdy Sambo Terancam Pidana Laporan Palsu

Pradipta Rismarini - Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:05

GRIDVIDEO.ID – Awal kasus kematian Brigadir J disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual.

Hingga penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, ia tetap pada pengakuan awalnya bahwa pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E karena Putri Candrawathi dilecehkan.

Akan tetapi kini tabir seolah mulai terbuka dan kebenaran sudah terlihat hilalnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelcehan seksual Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kejagung Keroyokan, kerahkan 30 Jaksa untuk Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan sendiri kasus tersebut.

Saat itu dia melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Mantan Pengacara Bharad E Kesal Kuasa Dicabut, Bongkar Sandiwara Pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Di samping itu, dilansir dari Kompas.com, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan Putri Candrawathi bisa dikenai konsekuensi atas penghentian kasus oleh Bareskrim Polri.

"Penghentian (kasus) jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan," jelas Fickar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

"Dan laporannya dapat dikualifikasikan sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," tambah dia.

Baca Juga: 24 Jam Dilindungi dan Dikawal, Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator

Putri Candrawathi bisa dikenai sanksi lantaran melaporkan laporan palsu.

Atas tindakan tersebut, Fickar mengatakan bahwa Putri Candrawathi dapat dikenai pasal 220 KUHP.

(*)

Source :Grid.ID Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest