"Penghentian (kasus) jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan," jelas Fickar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
"Dan laporannya dapat dikualifikasikan sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," tambah dia.
Baca Juga: 24 Jam Dilindungi dan Dikawal, Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator
Putri Candrawathi bisa dikenai sanksi lantaran melaporkan laporan palsu.
Atas tindakan tersebut, Fickar mengatakan bahwa Putri Candrawathi dapat dikenai pasal 220 KUHP.
(*)