Follow Us

Kasus Dihentikan Polisi, Putri Candrawathi Terbukti Bukan Korban Pelcehan Seksual, Istri Ferdy Sambo Terancam Pidana Laporan Palsu

Pradipta R - Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:05

"Penghentian (kasus) jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan," jelas Fickar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

"Dan laporannya dapat dikualifikasikan sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," tambah dia.

Baca Juga: 24 Jam Dilindungi dan Dikawal, Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator

Putri Candrawathi bisa dikenai sanksi lantaran melaporkan laporan palsu.

Atas tindakan tersebut, Fickar mengatakan bahwa Putri Candrawathi dapat dikenai pasal 220 KUHP.

(*)

Source : Grid.ID, Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest