Follow Us

Bharada E Bisa Terhindar Dari Hukuman Mati, Hotman Paris Bongkar Cara Ringankan Vonis Penembak Brigadir J!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:37

Meskipun disebut-sebut Brigadir J tewas karena luka tembak di lokasi rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan tersebut, Burhanuddin juga mengatakan bahwa Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.

Lantaran hal itu Hotman Paris ikut menyoroti meski menurutnya Bharada E tidak bisa bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Satgassus Polri Pimpinan Ferdy Sambo Dibubarkan, Kapolri Pertimbangkan Soal Efektivitas

Namun Hotman Paris mengaku bahwa Bharada E bisa diringankan hukumannya.

"Bharada E segera konsultasi ke pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," ucap Hotman dalam postingan video di akun Instagram @hotmanparisofficial, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah. Menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."

"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu, oke," lanjut Hotman.

Baca Juga: UPDATE Hasil Autopsi Tak Ditemukan Sperma pada Kelamin Brigadir J, Tuduhan Pelecehan Seksual Terbantahkan, Ferdy Sambo Bohong Soal Motif Pembunuhan?

Berdasarkan penelusuran, yang dimaksud Hotman Paris yakni Pasal 51 KUHP.

Pasal itu berbunyi: (1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest