"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 56. Ancamannya enam tahun (penjara)," tutur Sugeng.
Apabila Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan itu, dia dapar ditahan untuk kepentingan pemerinsaan kasus penembakan Brigadir J.
"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J (pasal yang disangkakakn ke Bharada E) pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," ucap Sugeng.