Follow Us

Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Ada Tindakan Ferdy Sambo Mengarah Pidana

Rara A - Senin, 08 Agustus 2022 | 08:56

GRIDVIDEO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan ada tindakan dari Ferdy Sambo yang mengarah pada tindakan pidana.

Ferdy Sambo dianggap melakukan tindak ketidakprofesionalan yang tidak cukup jika hanya diproses etik namun perlu ada proses pidana.

Dianggap melanggar etik, Ferdy Sambo saat ini sedang ditempatkan di tempat khusus seorang diri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Berdasar keterangan dari Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo akan berada di tempat khusus itu selama 30 hari.

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi Prasetyo.

Namun bagi Sugeng, menindak Ferdy Sambo berdasar etik saja tidak cukup.

Sugeng menyebutkan tidakan Ferdy Sambo yang mengarah pada tindak pindah.

Tidakan itu adalah merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain."

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarakan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain," ujar Sungeng.

Kemudian dia mengatakan jika pada tindakan itu juga termasuk perbuatan pidana.

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun," kata Sugeng.

Lalu jika Fedy Sambo juga terbukti menyuruh orang untuk mengamnbil CCTV yang berhubungan dengan kasus tersebut, tidakan itu pun dapat dipidanakan.

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 56. Ancamannya enam tahun (penjara)," tutur Sugeng.

Apabila Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan itu, dia dapar ditahan untuk kepentingan pemerinsaan kasus penembakan Brigadir J.

"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J (pasal yang disangkakakn ke Bharada E) pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," ucap Sugeng.

Source : Tribunnews.com

Editor : Rara A

Baca Lainnya

Latest