Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Makin Terang! Bharada E Ternyata Tak Punya Motif Bunuh Brigadir J, Ada Perintah Dari Atasan? Begini Kata Pengacara!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 07 Agustus 2022 | 20:32

Bharada E disangka melanggar pasal tentang pembunuhan yang disengaja, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Sementara itu, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.

Berdasarkan keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

(*)

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Langsung Ditahan dan Dikenakan Beberapa Pasal, Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest