Bharada E disangka melanggar pasal tentang pembunuhan yang disengaja, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara itu, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Berdasarkan keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
(*)