Follow Us

Makin Terang! Bharada E Ternyata Tak Punya Motif Bunuh Brigadir J, Ada Perintah Dari Atasan? Begini Kata Pengacara!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 07 Agustus 2022 | 20:32

GRIDVIDEO.ID - Sebuah hal mengejutkan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali mencuat.

Kali ini berkaitan dengan sosok yang selama ini disebut-sebut menjadi dalang tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E.

Usai kabar meninggalnya Brigadir J setelah insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli lalu, Bharada E memang jadi sosok penting.

Bagaimana tidak? Bharada E disebut-sebut sebagai orang yang menembak Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: Fakta Baru, Bharada E Sebut Pelaku Lain dan Posisi Ferdy Sambo Saat Kematian Brigadir J

Bahkan kini Bharada E telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Namun fakta baru kini muncul usai pengacara Bharada Richard Eliezar atau Bharada E mengungkap temuannya.

Yumara, pengacara Bharada E mengatakan bahwa kliennya tak ada motif membunuh Brigadir J.

Hal itupun membuat Yumara menduga ada yang memerintahkan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut untuk mengakhiri hidup Brigadir J.

Baca Juga: Foto Autopsi Ulang Brigadir J Diungkap Pengacaranya, Otak Pindah ke Perut dan Ditemukan Lem untuk Merekatkan Kepala

“Betul (tidak ada motif membunuh dan ada perintah),” kata Yumara saat dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Ia pun menambahkan bahwa kini ia telah mengantongi nama yang diduga menjadi sosok pemberi perintah Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Meski demikian, ia enggan mengungkap lebih lanjut identitas sosok tersebut.

“(Karena) masuk wilayah penyelidikan,” ujar Yumara.

Baca Juga: Bharada E Bisa Mendapat Penghargaan Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Mengutip dari Tribunnews.com, kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam ini telah berjalan sebulan lamanya.

Kini bahkan eks Kadiv Propam sekaligus atasan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob.

Ferdy Sambo sendiri diduga berperan dalam mengambil kamera CCTV yang ada di rumah dinasnya terkait kasus kematinan salah satu ajudannya tersebut.

Hal itu membuat Ferdy Sambo disangkakan melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: VIDEO Irjen Ferdy Sambo Diamankan, Digiring ke Mako Brimob, Sejumlah TNI Berjaga Ketat

Tak sampai di situ saja, Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Selain itu ia juga dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sedangkan untuk Bharada E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E disangka melanggar pasal tentang pembunuhan yang disengaja, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Sementara itu, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.

Berdasarkan keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

(*)

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Langsung Ditahan dan Dikenakan Beberapa Pasal, Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest