GRIDVIDEO.ID – Kasus kematian Brigadir J kini makin terungkap kebenarannya.
Rekan yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J yakni Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Bharada E yakni.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Geram, CDR yang Jadi Kunci Utama Tak Kunjung Dibuka
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik sebelumnya telah membuat gelar perkara terhadap Bharada E sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.
Kini Bharada E telah ditahan pasca statusnya naik menjadi tersangka.
Baca Juga: Kawal Kasus Brigadir J, Komnas HAM Panggil Puslabfor untuk Uji Balistik, Fakta Semakin Dekat?
“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Adapun dugaan dari kasus ini adalah adanya motif pembunuhan berencana.