Follow Us

Ferdy Sambo Diamankan, Inilah Pelanggarannya dalam Kasus Kematian Brigadir J

Hery Prasetyo - Minggu, 07 Agustus 2022 | 06:00

GRIDVIDEO - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditangkap Polri, Sabtu (6/8/2022), karena pelanggaran fatal dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diduga berperan mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian ajudannya, brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, jakarta Selatan.

Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J di rumahnya.

Kematian Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, tapi baru diumumkan oleh polisi pada Senin, 11 Juli 2022.

Dalam laporan awal polisi disebutkan, Brigadir J tewas karena terlibat adu tembak dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E atau Richard Eliezer.

Baku tembak itu terjadi, karena Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan melakukan pelecehan serta penodongan senjata.

Karena Putri teriak, Bharada E mendatangi lokasi. Brigadir J yang panik langsung melepaskan tembakan dan Bharada E membalas.

tapi, brigadir J yang tertembus peluru dan akhirnnya tewas.

"tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Sejauh ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bharada E yang dijerat Pasal 338 jo 55 dan jo 56 tentang pembunuhan disengaja.

Apakah Ferdy Sambo terlibat dalam aksi pembunuhan disengaja atau tidak terkait pelanggaran yang dilakukan itu, Dedi prasetyo tidak menjelaskan secara rinci.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest