GRIDVIDEO.ID - Kuasa hukum Brigadir J, Eka Prasetya mengatakan jika penembakan terhadap kliennya sudah diatur sangat rapi sehingga termasuk pembunuhan berencana.
Eka Prasetya juga mengatakan bahwa Bharada E bukan satu-setu eksektor dalam kasus penembakan Brigadir J itu.
Dia juga mengungkapkan jika segala proses dari sebelum hingga Brigadir J tewas sudah disusun secara rapi.
Hal itu dikatakan Eka Prasetya dalam wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Kantor Tribun Network, Sabtu (6/8/2022).
"Mengapa kami menyebutkan pembunuhan berencana, karena ada awal, ada goalnya ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," ujar Eka.
Eka juga menyoroti fakta 25 polisi yang ikut diperiksa oleh tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka yang diperiksa terdisi dari perwira tinggi, perwira menengah, hingga Bintara.
Periksaan itu dilakukan karena diduga mereka telah menghambat proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Ternyata pada faktanya melibatkan perwira tinggi dan aparat yang lain. Kalau terbukti ada tindak pidananya ya akan disidang kata Kapolri, setelah sidang etik," tutur Eka.
Eka menambahkan apabila terbukti terlibat, mereka harus diberhentikan dari kepolisian lewat sidang etik.
Kejadian ini menyangkut tragedi kemanusiaan dan nama baik Polri.
"Seumpamanya terbukti apakah kita masih butuh orang-orang seperti ini di instansi kepolisian. Menurut kami ini tragedi kemanusiaan," ucap Eka.