Follow Us

Hakim Vonis Gaga Muhammad Bersalah, Mantan Pacar Laura Anna Tegang di Ruang Sidang

Pradipta R - Kamis, 20 Januari 2022 | 12:22

Grid Video - Sidang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, Gaga Muhammad menyebabkan kecelakaan pada tahun 2019 yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Pasca Karantina Sepulang dari Turki, Aurel Hermansyah Siap Melahirkan, Atta Halilintar: Masih Cari Tanggal yang Pas

Adapun denda yang harus dibayar Gaga Muhammad adalah sebesar Rp10 juta.

Saat sidang pembacaan vonis, hakim menetapkan hukuman Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan jaksa.

Hakim juga menetapkan Gaga Muhammad bersalah.

Baca Juga: Pelapor Video Syur Mirip Nagita Slavina Seorang Pengacara, Diperiksa Polisi Selama 2 Jam

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar majelis hakim dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.

Sebelumnya Gaga Muhammad sempat membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Baca Juga: Cerai dari Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Lontarkan Sindiran Pedas Soal ‘Hati Ular Berbisa’, Sengaja Buat Mantan Suami?

Source : Grid.ID, YouTube

Editor : Pradipta R

Baca Lainnya

Latest