Grid Video - Sidang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, Gaga Muhammad menyebabkan kecelakaan pada tahun 2019 yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Adapun denda yang harus dibayar Gaga Muhammad adalah sebesar Rp10 juta.
Saat sidang pembacaan vonis, hakim menetapkan hukuman Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hakim juga menetapkan Gaga Muhammad bersalah.
Baca Juga: Pelapor Video Syur Mirip Nagita Slavina Seorang Pengacara, Diperiksa Polisi Selama 2 Jam
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar majelis hakim dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya Gaga Muhammad sempat membacakan pledoi atau nota pembelaan.