Bak Firasat, Brigadir J Sadar Akan Dihabisi Dan Ogah Masuk ke Rumah? Sosok Ini Bongkar Tindakan Ajudan Ferdy Sambo!

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:43

GRIDVIDEO.ID - Fakta baru terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali diungkap Bareskrim.

Salah satunya soal keberadaan Brigadir J ketika tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Bahkan semua saksi kasus tewasnya Brigadir J yang telah diperiksa menyebutkan hal yang sama.

Yakni Brigadir J tak masuk ke dalam rumah yang dulu ditempati oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komnas HAM Dapatkan Bukti Percakapan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi Sebelum Brigadir J Ditembak, Betul Pembunuhan Berencana?

Hal itu menjadi teka-teki besar, benarkan Brigadir J telah miliki firasat terkait rencana pembunuhan dirinya?

Ya, sudah bukan rahasia lagi, publik Tanah Air kini digegerkan dengan kasus tewasnya salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.

Teka-teki pun muncul ketika penyebab kematian Brigadir J seperti ditutup-tutupi.

Awalnya disebut-sebut Brigadir J mengalami insiden baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Di Ruang Khusus, Ferdy Sambo Akui Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Perintah Langsung Bharada E dan Brigadir RR sampai Rancang Kronologi

Insiden yang awalnya disebut baku tembak iu terjadi di rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun usai diusut oleh Bareskrim Polri, kini disebut kematian Brigadir J karena pembunuhan berencana.

Lebih mengejutkan lagi, sosok otak pelaku pembunuhan tak lain adalah Ferdy Sambo, atasan Brigadir J sendiri.

Kini sejumlah teka-teki atas kasus kematian Brigadir J akhirnya terbongkar.

Baca Juga: Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Akhirnya Ngaku Jadi Dalang Utama Pembunuhan Brigadir J, Jelaskan Taktik Rekayasa Kejinya

Melansir dari Tribunnews.com, Brigadir J dipastikan tak melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pasalnya, Brigadir J hanya berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi.

Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurutnya, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 'Berarti Tidak Trauma?' Hotman Paris Turun Tangan Dan Temukan Kejanggalan Terhadap Istri Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.

Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Soal Motif Bunuh Brigadir J, Teguh Pendirian Sebut Istrinya Dilecehkan, Bisa Dipercaya?

Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bharada E Bisa Terhindar Dari Hukuman Mati, Hotman Paris Bongkar Cara Ringankan Vonis Penembak Brigadir J!

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan dengan tudingan Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Andi menambahkan, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana seperti yang dimaksud oleh pihak Putri Candrawathi.

Brigadir J pun tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Brigadir J sampai di Rumah Sakit dengan Baju Putih Berlumuran Darah, Pakaiannya Masih Sama saat Terekam CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya