Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Video Jaksa Tak Kuasa Selamatkan Bharada E dari Hukuman, Menangis Bacakan Tuntutan!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 20 Januari 2023 | 15:59

GRIDVIDEO - Momen menyedihkan tertangkap kamera saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Terekam dalam video detik-detik jaksa tak kuasa menahan tangis karena membacakan tuntutan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Bahkan saat membacakan berkas tuntutan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, suara jaksa terdengar gemetar.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Publik sempat menyoroti tuntutan hukuman terhadap Bharada E yang dinilai berat.

Mengingat Bharada E merupakan sosok yang membongkar detail kejadian pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Bharada E juga menyandang status sebagai justice collaborator.

Ternyata faktor-faktor tersebut tak mampu membuat Bharada E mendapat keringanan tuntutan hukuman dari jaksa.

Namun dalam pembacaan tuntutan terhadap Bharada E, salah satu jaksa yang bernama Paris Manalu menjadi sorotan.

Paris Manalu namak sempat terdiam mengatur napas sebelum membacakan tuntutan terhadap Bharada E.

Melansir dari Kompas.com, sosok jaksa Paris Manalu adalah jaksa yang menanyakan Bharada E apakah menyesal telah menembak Brigadir J di sidang sebelumnya.

Selain Paris Manalu, sosok jaksa Sugeng Hariadi yang duduk disamping pembaca tuntutan juga ikut jadi sorotan.

Sugeng Hariadi terekam menyeka mata saat rekan sesama jaksa membacakan tuntutan hukuman 12 tahun kepada Bharada E.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, kelima terdakwa telah mendengarkan tuntutan hukuman untuk masing-masing.

Berikut tuntutan hukuman untuk masing-masing terdakwa:

1. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

2. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut hukuman 12 tahun penjara.

3. Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dituntut hukuman 8 tahun penjara.

4. Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.

5. Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Kelima terdakwa dalam persidangan terbukti terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.

(*)

Baca Juga: Beda Respon Keluarga Brigadir J Pada Tuntutan Putri dan Bharada E

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest