Selain Paris Manalu, sosok jaksa Sugeng Hariadi yang duduk disamping pembaca tuntutan juga ikut jadi sorotan.
Sugeng Hariadi terekam menyeka mata saat rekan sesama jaksa membacakan tuntutan hukuman 12 tahun kepada Bharada E.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, kelima terdakwa telah mendengarkan tuntutan hukuman untuk masing-masing.
Berikut tuntutan hukuman untuk masing-masing terdakwa:
1. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
2. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut hukuman 12 tahun penjara.
3. Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dituntut hukuman 8 tahun penjara.
4. Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.
5. Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Kelima terdakwa dalam persidangan terbukti terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.
(*)
Baca Juga: Beda Respon Keluarga Brigadir J Pada Tuntutan Putri dan Bharada E