GRIDVIDEO - Tuntutan hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan telah berakhir kemarin.
Tuntutan hukuman 8 tahun pada Putri Candrawathi sebagai penutup pembacaan berkas tuntutan dari jaksa kepada para terdakwa.
Diketahui, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.
Agaknya ada pertanyaan besar atas sejumlah tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada beberapa terdakwa yang dianggap sangat ringan.
Lalu bagaimana respon keluarga Brigadir J usai jaksa membacakan tuntutan pada para terdakwa?
Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi sorotan lantaran disebut sebagai sosok penting atas penyebab pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ya, istri Ferdy Sambo mengaku mengalami pelecehan seksual hingga membuat kemarahan mantan Kadiv Propam Polri tak terelakkan hingga menghabisai Brigadir J.
Sementara itu, salah satu rekan mendiang Brigadir J sebagai ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ikut jadi sorotan.
Hal itu tak lain karena Bharada E menjadi sosok yang menembak Brigadir J.
Tak hanya itu saja, Bharada E juga menjadi satu-satunya terdakwa yang berstatus justice collaborator.
Namun nahasnya, status Bharada E tersebut tak membuatnya mendapat keringanan tuntutan.