Follow Us

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Rara A - Rabu, 18 Januari 2023 | 16:00

GRIDVIDEO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara untuk kasus pembunuhan berencana Bharada E.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan."

Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Oleh Sambo, Bharada E diminta untuk menembak Brigadir J hingga membuat korban kehilangan nyawa.

Selain Bharada E, empat orang juga ditetapkan sebagao terdakwa.

Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang merupakan ajudan dan asisten rumah tangga sang otak pembunuhan.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara, Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Kemudian untuk Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Source : Tribunnews.com

Editor : Rara A

Baca Lainnya

Latest