GRIDVIDEO - Sorak kecewa dari pengunjung sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergema ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).
JPU memutuskan untuk menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Keputusan itu disambut dengan sorakan pengunjung sidang yang didominasi pendukung Bharada E.
"Woooo, enggak adil," teriak seorang pengunjung.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa bahkan sampai menegur pengunjung sidang karena membuat kegaduhan.
"Mohon para pengunjung sidang tidak ribut di ruang sidang," kata Wahyu.
Namun sorakan kembali terdengar ketika Putri Candrawathi keluar ruag sidang.
"Wooo, enak yaaa," teriak seorang pengunjung kepada Putri.