Follow Us

Sandiwara Putri Candrawathi Berhasil? Berkas Tuntutan Dianggap Janggal

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 19 Januari 2023 | 08:04

Sosok Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menyayangkan hasil tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi.

Tuntutan para terdakwa berbeda-beda

Selain itu, Yenti juga mengaku heran dengan putusan tuntutan jaksa kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Rasa heran Yenti tak lain karena perbedaan tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.

"Kenapa di-splitsing (berkas terdakwa dipisah) itu kan agar beda-beda itu karena berbagai pertimbangan walaupun hakim dan jaksanya sama. Oleh karenanya mereka harusnya koordinasi dong," ucap Yenti.

Yenti juga menyoroti peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya peran Putri Candrawathi tidak jauh beda dengan Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup.

Tak sampai di situ saja, tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator juga ikut dipertanyakan Yenti.

"Jaksa-jaksa itu, ini bukan terpisah. Bagaimana mungkin Pak Sambo bisa seumur hidup terus Putri-nya itu adalah hanya 8 tahun. Eliezernya 12 tahun, sementara bersama-sama terbukti, kan aneh ya," tambahnya.

Tuntutan hukuman masing-masing terdakwa

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mendapat tuntutan yang berbeda-beda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest