GRIDVIDEO - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan ajudan Ferdy Sambo.
Bahkan secara terang-terangan, jaksa tak setuju adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ngotot terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Peristiwa pelecehan seksual tersebut diyakin terjadi sehari sebelum eksekusi penembakan terhadai Brigadir J.
Keterangan soal perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J diungkap dalam berkas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi," terang dalam tuntutan jaksa.
Berikut 3 poin penyebab jaksa simpulkan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J:
1. Keterangan para saksi
Bukan tanpa alasan, jaksa menemukan sejumlah kesaksian yang memperkuat dugaan perselingkuhan bukan pelecehan.
Pertama, keterangan saksi ahli yakni ahli poligraf, Aji Febrianto yang menyebut Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat ditanya tentang hubungannya dengan Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," ungkap jaksa.
Kedua, kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang mengaku tak melihat kejadian pelecehan meski berada di dalam rumah Magelang.
Bahkan keterangan tidak adanya pelecehan seksual diungkap oleh dua ART yakni Susi dan Kuat Maruf yang juga menjadi terdakwa.
"Padahal, ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tambah jaksa.
2. Putri Candrawathi Tidak Bertindak Selayaknya Korban Pelecehan
Jaksa juga mempertanyakan tindakan Putri Candrawathi yang tidak bertindak selayaknya korban pelecehan seksual.
Apalagi Putri Candrawathi berprofesi sebagai dokter telah puluhan tahun.
Sebagai seorang dokter, ia dianggap tahu harus berbuat apa bila menjadi korban pelecehan yakni melakukan visum untuk alat bukti.
Ditambah lagi, Putri Candrawathi sempat minta bertemu dengan Brigadir J selama 10-15 menit di kamar tertutup.
3. Putri Candrawathi dan Brigadir J masih satu mobil
Bukti kuat terkait dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J lain adalah saat istri Ferdy Sambo kembali ke Jakarta.
Meski mengaku sebagai korban pelecehan seksual, Putri Candrawathi tetap berada satu mobil dengan Brigadir J menuju Jakarta.
Ketiga poin tersebut pun membuat jaksa yakin yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang bukanlah pelecehan seksual melainkan perselingkuhan.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
(*)
Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Alasan Tak Lakukan Visum, Masuk Akal?
Baca Juga: Kecewa dengan JPU, Keluarga Brigadir J Sebut Putri yang Menggoda Anaknya