Follow Us

Jokowi Ungkap 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Apa Saja?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 12 Januari 2023 | 13:53

GRIDVIDEO - Preside Joko Widodo (Jokowi) mengungkap 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dnegna kategori berat.

Orang nomor satu di Indonesia itupun mengakui penyesalan atas terjadinya kejadian pelanggaran HAM berat di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Jokowi usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu (11/1/2023) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan permintaan maafnya yang sedalam-dalamnya selaku Kepala Negara.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat," ujar Jokowi.

Lalu sebenarnya 12 pelanggaran berat apa saja yang penah terjadi di Indonesia?

Lewat kesempatan yang sama, Jokowi juga menguraikan apa saja peristiwa yang masuk kategori pelanggaran HAM berat.

1. Peristiwa tahun 1965 - 19662. Peristiwa penembakan misterius (petrus), tahun 1982 -19853. Peristiwa Talangsari Lampung, tahun 19894. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh, tahun 19895. Peristiwa peristiwa penghilangan orang secara paksa, tahun 1997 - 19986. Peristiwa kerusuhan Mei 19987. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II, tahun 1998 - 19998. Peristiwa Pembunuhan dukun santet, tahun 1998 - 19999. Peristiwa Simpang KKA Aceh, tahun 199910. Peristiwa Wasior di Papua, tahun 2001 - 200211. Peristiwa Wamena Papua, tahun 200312. Peristiwa Jambo Keupok Aceh, tahun 2003.

Selain Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD di kesempatan tersebut juga menyampaikan pihaknya bersama PPHAM sudah menyelesaikan tugasnya.

Oleh karena itu, laporan terkait peristiwa pelanggaran HAM berat telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Pada pokoknya diskusi publik dan masalah-masalah yuridis dan politik yang menyertai perdebatan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sudah berlangsung lebih dari 23 tahun," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengupayakan penyelesaian secara yuridis terhadap pelanggaran HAM berat tersebut.

Setidaknya sudah ada empat dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang dibawa ke Mahkamah Agung telah divonis bebas.

Keempat vonis bebas tersebut usai penegak hukum tidak cukup bukti untuk menjerat mereka.

"Penyelesaian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) itu juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah masyarakat," ujar Mahfud.

Kini pemerintah juga masih mengupayakan penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM berat tersebut dengan jalur non-yudisial.

(*)

Baca Juga: Tol Pekanbaru-Dumai, Lintasi Jalan Trans Sumatera Bonus Lihat Gajah!

Baca Juga: Gibran Dan Anies Baswedan Saling Sindir di Twitter, Gegara Jokowi?

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest