Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengupayakan penyelesaian secara yuridis terhadap pelanggaran HAM berat tersebut.
Setidaknya sudah ada empat dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang dibawa ke Mahkamah Agung telah divonis bebas.
Keempat vonis bebas tersebut usai penegak hukum tidak cukup bukti untuk menjerat mereka.
"Penyelesaian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) itu juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah masyarakat," ujar Mahfud.
Kini pemerintah juga masih mengupayakan penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM berat tersebut dengan jalur non-yudisial.
(*)
Baca Juga: Tol Pekanbaru-Dumai, Lintasi Jalan Trans Sumatera Bonus Lihat Gajah!
Baca Juga: Gibran Dan Anies Baswedan Saling Sindir di Twitter, Gegara Jokowi?