Follow Us

Sidang Ferdy Sambo, Saksi Meringankan Sebut: Kekerasan Seksual Bisa Terjadi Walau Tak Ada Visum

Pradipta R - Selasa, 03 Januari 2023 | 20:00

GRIDVIDEO – Sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar pada Selasa (3/1/2023).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi yang meringankan bagi mereka.

Saksi tersebut adalah seorang ahli hukum pidana, Said Karim, dari Universitas Hasanuddin (Unhas).

Said Karim menjelaskan tentang bukti visum pada kekerasan seksual.

Baca Juga: Ternyata Begini Awal Perkenalan Putri Candrawathi Dengan Brigadir J!

Seperti yang diketahui bahwa Putri Candrawathi mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi tak mengantongi hasil visum untuk memperkuat pengakuannya.

Said Karim pun menjelaskan bahwa visum adalah salah satu bukti kekerasan seksual atau pelecehan seksual.

"Kalo menurut pendapat saya bahwa visum ini adalah memang salah satu bukti yang dapat membuktikan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan," jelas Said Karim.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Hitung Kebohongan Richard Eliezer dan Ajukan Protes, Emang Bisa Jadi Justice Collaborator?

Kendati begitu, Said Karim mengatakan bahwa visum hanyalah salah satu bukti, bisa jadi peristiwa tersebut benar terjadi meski tak disertai bukti visum.

"Tapi tidak berarti tidak adanya visum, peristiwa pelecehan dianggap tidak terjadi," lanjutnya.

“Itu hanya salah satu alat bukti," imbuhnya.

"Mungkin ada alat bukti lain yang digunakan untuk memberi penguatan terjadinya peristiwa tersebut," terangnya.

(*)

Source : Grid.ID, Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest