Follow Us

Deddy Corbuzier Dihadiahi Pangkat Militer Angkatan Darat, Sahkah?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 10 Desember 2022 | 04:14

Baca Juga: Ada Pulau RI Dilelang, TNI Langsung Bertindak Lakukan Hal Ini!

Hal itu dibeberkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto.

Pangkat militer tituler disebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik INdonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Dalam Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 berbunyi: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Terkait pemberian pangkat militer tituler tidak membuat orang tersebut mendapat penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

Baca Juga: Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Ini Tanggapan Panglima TNI dan Pangkostrad

Sementara itu Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959 tertulis: Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Untuk Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957 mengatakan bahwa warga negara yang menerima pangkat tituler dapat bekerja pada APRI (TNI) serta diminta pertolongan dan bantuan menjaga keamanan.

Termasuk dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer.

Selain itu, orang yang mendapat pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara sejak mereka dipanggil.

Bahkan orang yang bersangkutan juga bisa dikenai pemecatan atau pencabutan pangkat militer tituler yang ia dapatkan bila menyalahi aturan yang berlaku.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest