GRIDVIDEO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak berikan tanggapan soal kasus dugaan anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) yang memerkosa prajurit Kostrad.
Peristiwa pemerkosaan oleh anggota TNI kepada anggota TNI lain itu terjadi di Bali pada November 2022.
Anggota Paspampres yang melakukan tindakan tecela berupa pemerkosaan itu merupakan perwira menengah berinisial Mayor Infanteri BF.
BACA JUGA:Video Viral Kantong Militer Australia di Pulau Pasir Dibombardir Pasukan TNI, Benarkah?
Sedangkan korban adalah anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER.
Panglima TNI Andika Perkasa sudah menegaskan, Mayor Infanteri BF sudah diproses secara hukum akibat kejahatannya itu.
"Sudah proses hukum langsung," tegas Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
BACA JUGA:Indonesia Waspada, Laut China Selatan Disebut Jadi Medan Perang, Ini Jadi Bukti!
Menurut Andika, mayor Infanteri BF sebelumnya sudah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan, karena korban merupakan prajurit di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Menurutnya, pelaku juga sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut akan ditarik dan ditangani langsung Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
BACA JUGA:Yuk Konsumsi Ramuan Alami Kunir Asem, Banyak Manfaatnya Loh!