Baca Juga: Ingin Beli Rumah Subsidi? Ini 5 Tips Agar Permohonan KPR Disetujui!
Melansir dari Kompas.com, Direktur Bina teknik Permukiman dan Perumahan, Dian Irawati menjelaskan tujuan lain dari adanya Sireng.
Penyetaraan standar bangunan menurut Dian adalah merupakan langkah mitigasi bila terjadi bencana di kemudian hari.
Bahkan Dian menyebutkan dalam hal mitigasi bencana membuat bangunan rumah harus diinspeksi lima tahun sekali.
"Untuk bangunan rumah memang itu voluntary, jadi sekali saja pada saat selesai," kata Dian.
(*)
Baca Juga: Rumah Subsidi Bisa Disulap Jadi Instagramable Tanpa Salahi Aturan!