GRIDVIDEO - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau rumah subsidi agar aman harus terdaftar di Sireng.
Hal itu diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah.
Dalam acara peluncuran buku Peta Deagregasi Bahaya Gempa Indonesia untuk Perencanaan Evaluasi Infrastruktur Tahan Gempa, Selasa (29/11/2022).
Zainal menyebutkan calon pembeli rumah subsidi harus hati-hati dalam menentukan hunian.
Salah satunya Zainal menyebut bahwa rumah subsidi harus sudah terdaftar dalam Sistem Regristrasi Pengembang (Sireng).
Baca Juga: Kenapa Lokasi KPR atau Rumah Subsidi Berada di Pinggir Kota?
Rumah subsidi yang telah terdaftar Sireng disebut Zainal telah dijamin keamanannya.
"Pada prinsipnya setiap rumah yang dibangun itu memenuhi standar. Dulu ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang menjadi Peraturan Bangunan Gedung (PBG)," jelas Zainal.
Proses pendaftaran Sireng akan menghasilkan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) untuk bangunan rumah subsidi.
Sementara itu, fungsi Sireng sendiri adalah untuk menyusun standar dan memastikan rumah dibangun sesuai standar keamanan bagi calon penghuninya.
"Kalau itu dijalankan dengan standar-standar tertentu, Insya Allah bangunan itu aman," tambah Zainal.