GRIDVIDEO – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut.
Sidang kembali digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit hadir sebagai salah satu saksi pada sidang hari ini, Senin (21/11/2022).
Ridwan sempat menyebutkan soal jumlah peluru di senjata Richard Eliezer.
Baca Juga: Intimidasi Ferdy Sambo Pada Bharada E di Depan Kapolri Terbongkar: Ikhlaskan Saya
Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun buka suara.
Ia menyebutkan di senjata Richard Eliezer tersisa sebanyak 12 peluru.
"Dan penekanan kami adalah terkait dengan peluru yang sisa di senjata milik klien kami Richard Eliezer. Jadi fakta persidangan hari ini terungkap bahwa peluru yang tersisa yang diserahkan pistolnya diserahkan klien kami kepada Kombes Santo itu peluru yang tersisa adalah 12."
"Jadi peluru yang tersisa ada 12 dan kemudian disita oleh Kombes Santo. Barang buktinya dibawa ke Propam disaksikan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ungkap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Total peluru adalah 15 butir.
Disimpulkan bahwa Richard Eliezer telah menggunakan sebanyak 3 butir peluru.
"Tapi perlu kita sampaikan bahwa senjata peluru milik Klien saya itu adalah 15 dan itu sisanya 12 Berarti ada tiga yang keluar,"
"Nah ini sangat penting tadi walaupun Kombes satu tidak hadir karena sakit tapi tadi disampaikan karena disaksikan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan menyampaikan bahwa peluru yang sisa itu ada 12," tutup Ronny.
(*)