Hal semacam itu digunakan untuk menggeser opini publik dan pandangan hakim agar dirinya tak dianggap sebagai pelaku melainkan korban.
"Tentunya strategi ini memiliki target hukum," tambah Reza.
Lebih mengejutkan lagi, Reza Indragiri menganggap dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi bukanlah sebuah perkara hukum.
Mengingat karena Brigadir J telah meninggal dunia.
Oleh karena itu, Reza Indragiri berharap hakim mengabaikan pengakuan-pengakuan Putri Candrawathi terkait dugaan kekerasan seksual.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menilai keterangan Putri Candrawathi tidak berlaku bagi orang lain.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J tengah digali keterkaitannnya dalam pembunuhan.
Sedangkan dugaan pelecehan seksual hanya sebatas motif dan masih perlu diuji di persidangan.
"Kalau tujuannya untuk mengahapus perbuatan pembunuhannnya itu tidak bisa dilakukan dan tidak jadi bahan pertimbangan dalam persidangan," ungkap Jamin.
"Jadi (kekerasan seksual) ini hanya alabi yang diciptakan, tujuan meringankan hukuman tapi bukan menghapus hukuman," pungkasnya Jamin.