GRIDVIDEO.ID - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho sebut Ferdy Sambo dipastikan dihukum berat.
Dalam sebuah kesempatan baru-baru ini, Albertina Ho menilai bahwa semua alasan Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tak bisa membuatnya lepas dari tanggungjawab.
Bahkan menurut anggota dewan pengawas KPK tersebut, Ferdy Sambo bakal dipastikan mendapatkan hukuman berat atas kasus kematian Brigadir J.
Bukan tanpa alasan, Albertina Ho memiliki keyakinan kuat lantaran peran Ferdy Sambo dalam kasus kematian ajudan eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Lebih lanjut, Albertina Ho berpendapat bahwa Ferdy Sambo bahkan tak bisa lepas dari hukuman berat meski dirinya bukan orang yang menembak Brigadir J.
Hal itu tak lain dinilai Albertina Ho lantaran Ferdy Sambo merupakan sosok yang merencanakan eksekusi terhadap Brigadir J pada (8/7/2022) di kompkes Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Albertina Ho pun menambahkan bahwa sangat kecil kemungkinan Ferdy Sambo mendapat vonis ringan meski telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang.
Baca Juga: Tabiat Putri Candrawathi Terbongkar, Dituding Genit Hingga Dugaan Pelecehan Ditolak!
"Jadi dengan teori seperti ini, dengan hukum pidana mengatur seperti ini berarti otak pelaku tidak mungkin tidak dihukum," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022) malam.
"Justru yang melakukan itu (pembunuhan) yang dipidana. Tapi untuk orang yang melakukan tidak dipidana kita juga harus melihat dia melakukan itu atas dasar apa," kata Albertina.
Menurutnya, misteri pembunuhan Brigadir J dengan lima tersangka yang telah ditetapkan tersebut bakal terkuak di persidangan.
Selain itu menurut Albertina Ho, dalam pengalamanna keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan berbeda di persidangan.
Baca Juga: Buku Hitam Ferdy Sambo, Berisi Informasi Penting Kepolisian?
Seluruh keterangan saksi tersebut akan diuji di persidangan untuk menguak siapa pelaku utama dan bagaimana kejadian pembunuhan Brigadir J itu terjadi.
Sejumlah fakta dan peran para terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J pun disebut Albertina Ho bakal terbongkar di persidangan.
Bahkan hakim disebut Albertina Ho tidak akan berpegang dengan satu alat bukti seperti keterangan saksi.
Kebenaran peristiwa disebut Albertina Ho akan teriungkap dari sejumlah bukti seperti hasil forensik atau visum, keterangan ahli, hingga bukti petunjuk.
Tak sampai di situ, bahkan keterangan sejumlah saksi terdakwa pun juga akan dicerna secara logis oleh hakim untuk melihat apa yang terjadi.
"Dan keterangan yang digunakan adalah yang di persidangan. Ini yang akan menjadi pertimbangan hakim nanti," pungkas Albertina Ho.
(*)