GRIDVIDEO.ID - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho sebut Ferdy Sambo dipastikan dihukum berat.
Dalam sebuah kesempatan baru-baru ini, Albertina Ho menilai bahwa semua alasan Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tak bisa membuatnya lepas dari tanggungjawab.
Bahkan menurut anggota dewan pengawas KPK tersebut, Ferdy Sambo bakal dipastikan mendapatkan hukuman berat atas kasus kematian Brigadir J.
Bukan tanpa alasan, Albertina Ho memiliki keyakinan kuat lantaran peran Ferdy Sambo dalam kasus kematian ajudan eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Lebih lanjut, Albertina Ho berpendapat bahwa Ferdy Sambo bahkan tak bisa lepas dari hukuman berat meski dirinya bukan orang yang menembak Brigadir J.
Hal itu tak lain dinilai Albertina Ho lantaran Ferdy Sambo merupakan sosok yang merencanakan eksekusi terhadap Brigadir J pada (8/7/2022) di kompkes Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Albertina Ho pun menambahkan bahwa sangat kecil kemungkinan Ferdy Sambo mendapat vonis ringan meski telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang.
Baca Juga: Tabiat Putri Candrawathi Terbongkar, Dituding Genit Hingga Dugaan Pelecehan Ditolak!
"Jadi dengan teori seperti ini, dengan hukum pidana mengatur seperti ini berarti otak pelaku tidak mungkin tidak dihukum," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022) malam.
"Justru yang melakukan itu (pembunuhan) yang dipidana. Tapi untuk orang yang melakukan tidak dipidana kita juga harus melihat dia melakukan itu atas dasar apa," kata Albertina.